Nama Kelompok :
· Andini Lavenia Latif (50411772)
·
Arif Rahman Hakim (51411140)
·
Hashemi Nur Fajri (53411263)
·
Stefani Dwitia (56411888)
1. Data
Data yang digunakan oleh penulis
adalah data primer. Data primer adalah data diperoleh secara langsung oleh
peneliti dari sumber data. Dalam penelitian hukum, data primer dapat berupa
informasi/keterangan mengenai persepsi/kesadaran/pengetahuan hukum mahasiswa
yang diperoleh dari hasil kuesioner dan pengamatan penelitian.
2. Sumber data
Sumber data yang diperoleh oleh
penulis adalah informasi mengenai tingkat kesadaran mahasiswa akan permasalahan
kemajuan Internet di lingkungan kampus.
3. Pengumpulan data
Pengumpulan data yang dilakukan
penulis adalah teknik penyebaran kuesioner dan pengamatan penelitian.
4. Pengolahan dan analisis data
Pengolahan dan analisis data yang
digunakan oleh penulis adalah data kualitatif. Data kualitatif berupa hasil
pengumpulan data berupa kuesioner.
5. Cara penarikan kesimpulan
Cara penarikan kesimpulan yang
dilakukan oleh penulis adalah pola pikir induktif.
HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian didapat dengan
cara kuesioner kepada mahasiswa di lingkungan kampus. Hasil kuesioner yang kami
bagikan kepada mahasiswa di lingkungan kampus adalah berupa pertanyaan sebagai
berikut:
1. Bagaimana pendapat
anda tentang koneksi internet di handphone/smartphone anda ? (C: 60%)
a. Tidak baik
b. Kurang baik
c. Cukup baik
d. Baik
e. Sangat baik